Rabu, 23 Maret 2011

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

1.Pembangunan Ekonomi Regional

Perkembangan teori ekonomi pertumbuhan dan meningkatnya ketersediaan data daerah mendorong meningkatnya perhatian terhadap ketidakmerataan pertumbuhan daerah. Teori ekonomi pertumbuhan dimulai oleh Robert Solow yang dikenal dengan Model pertumbuhan neo-klasik. Dan beberapa ahli ekonomi Amerika mulai menggunakan teori pertumbuhan tersebut dengan menggunakan data-data daerah.

Untuk melihat ketidaknmerataan pertumbuhan regional dapat ditentukan dengan beberapa cara. Secara umum dalam menghitung pertumbuhan dengan; 1. pertumbuhan output; 2. pertumbuhan output per pekerja; dan, 3. pertumbuhan output perkapita. Pertumbuhan output digunakan untuk mengetahui indikator kapasitas produksi. Pertumbuhan output per pekerja seringkali digunakan untuk mengetahui indikator dari perubahan tingkat kompetitifitas daerah, sedangkan pertumbuhan output perkapita digunakan sebagai indikator perubahan dari kesejahteraan .kita dapat mengidentifikasi tiga alasan terjadinya ketidakmerataan pertumbuhan regional yaitu;

• Technical progress berubah diantara region;
• Pertumbuhan capital stock berubah diantara region;
• Pertumbuhan tenaga kerja berubah diantara region


2.Faktor-faktor penyebab ketimpangan

Ada beberapa faktor penyebab ketimpangan pembangunan, yaitu:

• a.pertama adalah karena ketidaksetaraan anugerah awal (initial endowment) diantara pelaku-pelaku ekonomi.
• b.faktor kedua karena strategi pembangunan dalam era PJP I lebih bertumpu pada aspek pertumbuhan (growth).

Sebagian ketidaksetaraan anugerah awal itu bersifat alamiah . Akan tetapi sebagian lagi bersifat structural. Ketidaksetaraan itu berakibat peluang dan harapan untuk berkiprah dalam pembangunan menjadi tidak seimbang.


3.Pembangunan Indonesia Bagian Timur

Wilayah Indonesia bagian timur memang lebih lambat pembangunannya dibandingkan dengan wilayah tengah,terlebih lagi wilayah bagian barat,namun sesungguhnya wilayah Indonesia bagian timur memiliki potensi alam yang kaya. Beberapa tahun terakhir ini potensi yang dimiliki telah banyak dikembangkan dan secara umum pelaksanaan pembangunannya tidak menghadapi kendala yang berarti.Sebenarnya potensi kemajuannya itu sangat besar, dan sekarang juga sangat besar.
Selama sepuluh tahun terakhir, wilayah timur Indonesia telah mengalami kemajuan yang cukup significant., saat krisis global melanda dunia, dampaknya tidak begitu dirasakan masyarakat Indonesia timur, karena ekspor komoditas ke sejumlah negara tetap berjalan. Hal itu juga disebabkan karena sebagian besar perkebunan di kawasan itu dikuasai oleh rakyat bukan oleh perusahaan besar. Sehingga hasilnya lebih banyak dinikmati langsung oleh rakyat. Kekayaan dan potensi alam wilayah Indonesia bagian timur seperti kopi, karet, kopra serta rempah-rempah telah dikenal sejak lama, bukan hanya di dalam negeri namun juga di mancanegara.namun meskipun demikian wilayyah Indonesia bagian timur tetap harus lebih maju lagi,agar tidak tertinggal dengan wilayah lain.

4.Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah

Zona Pengembangan Ekonomi Daerah adalah pendekatan pengembangan ekonomi daerah dengan membagi habis wilayah sebuah daerah berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki.ini diciptakan karena Indonesia memiliki wiliyah wilayah yang berbeda,dan mempunyai potensi-potensi yang berbeda yang dapat dimanfaatkan.
Zona pengembangan ekonomi daerah (ZPED) adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk membangun ekonomi suatu daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat saat ini dan di masa depan. Tujuan dari zona pengembangan ekonomi daerah ini sendiri,yaituu:
1. Membangun setiap wilayah sesuai potensi yang menjadi keunggulan kompetitifnya/kompetensi intinya.
2. Menciptakan proses pembangunan ekonomi lebih terstruktur, terarah dan berkesinambungan.
3. Memberikan peluang pengembangan wilayah kecamatan dan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah.

5.Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Otonomi daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
• Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
• Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)dengan beberapa dasar pertimbangan:
• Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
• Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
• Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
• Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
• Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
• Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Sumber :
http://id.voi.co.id/berita-indonesia/ekonomi-dan-keuangan/1676-perkembangan-pembangunan-indonesia-timur.html
http://nanangsubekti.blogspot.com/2007/12/perkembangan-teori-ekonomi-pertumbuhan_1170.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar